Guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya terus
menggembor-gemborkan aksinya. Kali ini sepeda motor yang menggunakan
lampu strobo atau blitz akan ditilang karena bisa membahayakan
keselamatan orang lain.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan kalau belakangan ini
banyak ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz
yang di pasang di stang dan bagian lainnya.
"Itu sudah jelas
membahayakan bagi pengendara lain. Maka dari itu, jika ada sepeda motor
yang menggunakannya akan kami tilang," ujar Hindarsono saat dihubungi
detikOto, Jumat (13/12/2013).
Berbeda dengan lampu HID, menurut
Hindarsono kalau HID itu tidak apa-apa dan tidak akan ditilang. Tapi
jika melihat fungsinya sebenarnya sangat membahayakan bagi si pengendara
karena jika hujan jalanan tidak begitu terlihat.
"Yang akan kita
tilang itu yang pakai lampu strobo atau blitz yang wattnya berlebihan
sehingga menyilaukan pengendara lain. Kalu HID tidak apa-apa, tapi tetap
hati-hati karena bisa membahayakan diri sendiri," katanya lagi.
Dilanjutkannya,
tindakan itu sudah mulai disosialisasikan ketika dijalanan ditemukan
sepeda motor yang menggunakan lampu tersebut.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.