Jumat, 13 Desember 2013

Motor Pakai Knalpot Racing Bakal Ditilang



Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan standarnya. Sekarang yang digembor-gemborkan lagi adalah motor yang masih menggunakan knalpot racing dan jika ditemukan pemotor itu akan ditilang.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).

"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didensa Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.

Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya. Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya.

"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot racing dari pabrikan. Yang kebanyak itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.

Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor seperti Harley-Davidson dan motor-motor gede (moge) lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya sudah berisik tidak akan ditilang.

"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu. Kalu disini (Indonesia) mau ditilang nanti dikira polisinya yang gila," ujarnya sambil tertawa.

Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.

"Untuk pasalnya 287 ayat 5 no.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.


Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.