Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak
sesuai dengan standarnya. Sekarang yang digembor-gemborkan lagi adalah
motor yang masih menggunakan knalpot racing dan jika ditemukan pemotor
itu akan ditilang.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP
Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didensa Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.
Menurutnya,
sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu
kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya. Terkecuali knalpot
yang sudah bawaan dari pabriknya.
"Lain cerita kalau seperti
motor yang memang sudah pakai knalpot racing dari pabrikan. Yang
kebanyak itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor.
Itu yang akan kita tilang," katanya.
Menurut Hindarsono, kalau
untuk motor-motor seperti Harley-Davidson dan motor-motor gede (moge)
lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya sudah berisik tidak
akan ditilang.
"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di
Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu. Kalu
disini (Indonesia) mau ditilang nanti dikira polisinya yang gila,"
ujarnya sambil tertawa.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga
sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu
terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan
Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.
"Untuk pasalnya 287 ayat 5 no.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.