Jangan lewat calo atau perantara bila mengurus SIM. Cobalah Anda urus
sendiri, baik saat membuat atau memperpanjang. Harga resmi pembuatan SIM
tak semahal yang Anda bayangkan, asal tak lewat calo.
"Bila
mitra humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif di atas, silakan
laporkan pada Propam atau Provost Polda setempat yang ditempatkan
sebagai pengawas di Satpas dan atau Samsat," seperti dikutip dari NTMC
Polri, Minggu (8/12/2013).
Disebutkan bahwa tarif SIM ini belum
termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan. Tapi sayangnya tak
disebutkan berapa harga asuransi dan biaya kesehatannya.
Berikut
tarif resmi pembuatan SIM seperti yang disampaikan NTMC Polri. Tarif ini
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.