Kendaraan di DKI Jakarta terus bertambah. Bayangkan saja, per hari DKI kebanjiran 1.500 unit motor dan 600 unit mobil.
Kepala
Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengungkapkan
pangsa pasar penjualan motor dan mobil memang dominan di Ibukota ini.
"Khusus
DKI itu pertambahannya per hari 1.500 kendaraan motor. Ini terekam dari
Bea Balik Nama (BBN) kendaraan. Roda 4 itu 600 unit per hari," ungkap
Iwan di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Iwan mengatakan,
pangsa pasar kendaraan di DKI khusus mobil mencapai 26 persen dari total
penjualan mobil nasional 1,1 juta per tahun. Sedangkan motor 8 persen
dari total penjualan motor nasional sebesar 7 juta.
Untuk itu,
pihaknya siap mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
menaikkan pajak progresif. Kenaikan pajak ini akan mencapai 100%.
"Kemungkinan
kita meminta kenaikan 100 persen. Kita harapkan itu, perpajakan atau
progresif untuk PAD dan tambah bus massal," ungkap Iwan.
Dengan
kenaikan pajak hingga 100 persen ini diyakini penerimaan pajak daerah
akan bertambah. Nantinya punya kendaraan lebih dari satu akan dikenakan
pajak yang cukup tinggi.
"Punya motor satu dan mobil satu tidak kena. Tapi kalau punya dua motor kena progresif," tuturnya.
Pajak
progresif ini merupakan pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah kendaraan. Dengan kata lain, pajak
kendaraan kedua dan ketiga akan lebih besar.
Pajak progresif
sebelumnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2010. Rencananya,
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga besaran pajak
progresif akan meningkat 100% dari aturan sebelumnya.
Mengutip
Perda tersebut, besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5% kali
nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2% kali nilai jual untuk
kendaraan kedua, 2,5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 4%
kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Sementara
dalam revisi Perda No. 8/2010 yang sedang digodok oleh DPP, besaran
persentase pajak progresif sebesar 3% kali nilai jual untuk kendaraan
pertama, lalu 4% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 5% kali nilai
jual untuk kendaraan ketiga serta 8% kali nilai jual untuk kendaraan
keempat dan seterusnya.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.