Bayangkan jika ada aturan melarang berkelahi dengan beruang? Atau 
larangan untuk meninggal? Beberapa kota di dunia ini menerapkan beberapa
 aturan yang unik bagi para warganya.
Aturan dilakukan bukan 
tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota pada 
lingkungan dan kesehatan warganya. Berikut beberapa larangan unik di 
berbagai negara di dunia:
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang

Please, No Bear Wrestling in Alabama!
 Ini adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah Alabama, Amerika Serikat 
(AS). Tentunya memang tidak ada yang ingin berkelahi dengan beruang, 
tetapi kadangkala ada saja turis yang nekat melakukan itu.
Pemerintah
 Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang 
berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan 
dikenai denda oleh pemerintah setempat. 
Beruang masuk dalam 
daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana
 sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$ 
3.000.
2. Larangan Meninggal

Di Jepang khususnya di Pulau 
Itsukushima, warga dilarang untuk meninggal. Alasannya karena wilayah 
tersebut dianggap suci oleh para pemeluk Shinto. Sejak tahun 1878, baik 
kematian maupun kelahiran tak boleh terjadi disekitar kuil yang berada 
di pulau ini.
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan 
yang serupa. Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di 
pemakaman pada 70 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di 
daerah itu tidak dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua 
dan akan segera meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain 
di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di 
Italia. Tidak ada lagi tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di 
tempat ini sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya 
dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah

Siapa yang tidak jijik melihat 
orang meludah disembarang tempat? Singapura, London, Barcelona dan 
Vancouver melarang warganya untuk meludah di sembarang tempat. 
Larangan
 ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura, 
larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini 
dipatuhi oleh warganya. 
Di London, pelaku yang meludah dan 
kencing sembarangan akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau 
sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan
 daerah Waltham Forest sebuah kawasan di London.
4.Larangan Menginjak Uang di Thailand

Berhati-hati jika berjalan di negara Thailand, jangan sampai menginjak uang di sana karena akan dikenai denda.
Di
 setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika 
menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa 
wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini. 
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang

Pemerintah 
Kota Lhokseumawe, Aceh, menerapkan larangan perempuan duduk mengangkang 
saat dibonceng di motor. Pemko Lhokseumawe mengeluarkan aturan ini pada 
Januari 2013 lalu. 
Setelah diuji coba atau disosialisasikan 
selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah 
setempat membentuk tim pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi 
Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak 
duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tapi duduk menyamping.
 Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
Sumber: Detik
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.