Bayangkan jika ada aturan melarang berkelahi dengan beruang? Atau
larangan untuk meninggal? Beberapa kota di dunia ini menerapkan beberapa
aturan yang unik bagi para warganya.
Aturan dilakukan bukan
tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota pada
lingkungan dan kesehatan warganya. Berikut beberapa larangan unik di
berbagai negara di dunia:
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang
Please, No Bear Wrestling in Alabama!
Ini adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah Alabama, Amerika Serikat
(AS). Tentunya memang tidak ada yang ingin berkelahi dengan beruang,
tetapi kadangkala ada saja turis yang nekat melakukan itu.
Pemerintah
Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang
berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan
dikenai denda oleh pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam
daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana
sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$
3.000.
2. Larangan Meninggal
Di Jepang khususnya di Pulau
Itsukushima, warga dilarang untuk meninggal. Alasannya karena wilayah
tersebut dianggap suci oleh para pemeluk Shinto. Sejak tahun 1878, baik
kematian maupun kelahiran tak boleh terjadi disekitar kuil yang berada
di pulau ini.
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan
yang serupa. Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di
pemakaman pada 70 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di
daerah itu tidak dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua
dan akan segera meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain
di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di
Italia. Tidak ada lagi tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di
tempat ini sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya
dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah
Siapa yang tidak jijik melihat
orang meludah disembarang tempat? Singapura, London, Barcelona dan
Vancouver melarang warganya untuk meludah di sembarang tempat.
Larangan
ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura,
larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini
dipatuhi oleh warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan
kencing sembarangan akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau
sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan
daerah Waltham Forest sebuah kawasan di London.
4.Larangan Menginjak Uang di Thailand
Berhati-hati jika berjalan di negara Thailand, jangan sampai menginjak uang di sana karena akan dikenai denda.
Di
setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika
menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa
wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini.
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
Pemerintah
Kota Lhokseumawe, Aceh, menerapkan larangan perempuan duduk mengangkang
saat dibonceng di motor. Pemko Lhokseumawe mengeluarkan aturan ini pada
Januari 2013 lalu.
Setelah diuji coba atau disosialisasikan
selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah
setempat membentuk tim pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi
Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak
duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tapi duduk menyamping.
Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.