Polda Metro Jaya mencatat jumlah bukti pelanggaran
(tilang) yang melintasi jalur busway mencapai 254 kendaraan dengan nilai
denda sekitar Rp127 juta pada Senin.
"Jumlah tilang jalur busway sebanyak 254 kendaraan pada hari (Senin)
ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta
Senin.
Hasil nilai denda tilang jalur busway 254 kendaraan dikalikan Rp500 ribu setiap kendaraan yang melanggar.
Hindarsono menuturkan petugas juga menyita barang bukti 118 surat
izin mengemudi (SIM) dan 136 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar, yakni 217 unit sepeda
motor, 22 unit mobil pribadi, 14 unit angkutan umum dan satu unit
kendaraan beban.
Polda Metro Jaya juga mencatat jumlah pelanggar tertinggi, yaitu 262
kasus di Jakarta Barat, 19 kasus (Jakarta Pusat dan Jakarta Timur), 18
kasus (Jakarta Selatan) dan empat kasus (Jakarta Utara).
Berdasarkan profesi pengendara terdiri dari 189 orang swasta, 33
orang pengemudi, 13 orang wiraswasta, sembilan orang pedagang/buruh,
delapan orang pelajar dan dua orang pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya,
kejaksaan dan pengadilan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang
menerobos jalur bus TransJakarta (Busway) yang berlaku mulai Senin ini.
Berdasarkan kesepakatan denda tilang yang menerobos jalur busway untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dikenakan RpRp500 ribu.
Sumber: Yahoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.