Selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan
chip, e-KTP juga tidak boleh distaples. Penegasan tersebut tertuang
dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Surat edaran Mendagri yang ditandatangani Gamawan Fauzi
itu disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada
poin 2 berbunyi, Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan
e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non
kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank
Indonesia/para pimpinan bank, para gubenur, para bupati/wali kota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama
Lengkap"
Pada poin 3 juga disebutkan, apabila masih terdapat unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yg
merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada
presiden, wapres, menko polhukam, menko perekonomian, menko kesra,
kepala BPPT, kepala lembaga sandi negara, dan rektor ITB.
Namun menurut Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek, e-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.
"Itu
preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke
air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan
kartu kredit, itu kan mudah patah," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.