Selasa, 19 Maret 2013

Ini Dia Rencana Gedung-gedung Baru yang Kontroversial


Mahkamah Agung (MA) akan punya gedung baru yang lebih tinggi. Anggaran Rp 197 miliar pun siap digelontorkan untuk proyek yang akan dilaksanakan tahun ini. Tak hanya MA, beberapa lembaga negara diketahui juga akan membangun gedung barunya di tahun 2013 ini.
Perjalanannya tak singkat. Mulai dari permohonan ke DPR, tanda bintang, sampai pencairannya menjadi kontrovesi yang menarik untuk dilirik kembali. Mulai dari pembangunan gedung DPR yang penuh hujatan hingga gedung KPK yang mendapat sumbangan ratusan juta dari warga Indonesia. Berikut adalah proses pembangunan gedung baru yang ramai diberitakan:


1. Gedung Baru DPR


Para anggota dewan Senayan sempat akan membangun gedung baru DPR seharga Rp 1,8 triliun pada tahun 2010 lalu. Jika dihitung-hitung, harganya mencapai Rp 10,9 juta per meter perseginya. Dengan harga selangit, berbagai macam fasilitas pun disiapkan. Selain kamar istirahat lengkap dengan perabotannya, gedung berlantai 36 ini juga memiliki fasilitas pula kolam renang dan spa.
Pada saat itu, anggaran yang sudah disahkan sebesar Rp 250 miliar dalam APBN-P 2010. Wacana pembangunan ini diawali dengan adanya laporan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengatakan bahwa Gedung Nusantara I mengalami kemiringan 7 derajat. Meski pihak Kementerian PU telah membantah pernah melaporkan hal itu, anggota DPR saat itu ngotot bahwa kemiringan itu ada dan pembangunan gedung baru harus segera dilakukan.
Selain itu, anggota DPR mengatakan gedung baru dibutuhkan karena gedung yang ada sudah melebihi kapasitas. Tahun 2010 direncanakan, tahun itu pula DPR mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak hanya warga masyarakat, rencana ini juga ditolak oleh beberapa anggota dewan.
Kemudian, Kementerian PU melakukan kajian dan menyatakan bahwa pembangunan gedung baru DPR cukup dengan Rp 777 miliar. Namun, angka itu hanya untuk gedung baru saja. Sementara jika ditotal dengan biaya perbaikan Gedung Nusantara yang miring, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 800 miliar.
Namun, karena protes dari masyarakat semakin masif, rencana itu pun dibatalkan pada Mei 2011. Setelah pembatalan ini, sebagian dari anggaran dikembalikan ke kas negara sebanyak Rp 620 miliar. Sementara sisanya masuk ke anggaran tambahan DPR.
Namun, diketahui anggaran tersebut tidak dikembalikan pada kas negara namun dialihkan dalam bentuk pagu anggaran perawatan gedung sebesar Rp 500 miliar.
Pengalihan anggaran gedung baru DPR senilai Rp 800 miliar disepakati dalam rapat pleno BURT DPR mengenai relokasi anggaran pembangunan gedung DPR RI tahun 2011 pada tanggal 11 Juli 2011 lalu. Surat keputusan rapat ini bernomor 162/BURT/R.PLENO/MS.IV/ 07/2011. Beberapa pengalihan anggaran tersebut di antaranya menjadi anggaran kegiatan aspirasi kunjungan perorangan pada masa reses sebesar Rp 15.000.000 per kegiatan pada tahun sidang 2011-2012.



2. Gedung KPK

KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,90 miliar pada 12 Juni 2008. Namun tidak mendapat persetujuan dari Komisi III DPR. Lalu, Dirjen Anggaran menyurati Sekjen KPK untuk memberitahu bahwa anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp 90 miliar pada BA 99 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan. Namun, penggunaannya harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan.
Namun, Komisi III DPR mengharapkan anggaran tersebut diberi tanda bintang terlebih dahulu. Pimpinan KPK juga menyurati DPR perihal anggaran untuk pembangunan gedung KPK TA 2009. Namun belum pernah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPK 2009.
Tak memperoleh kepastian tentang anggaran pembangunan, KPK diminta untuk mencari gedung pemerintah yang tidak digunakan. Namun KPK tidak menemukan gedung pemerintah yang akan dipinjam. Lalu, pada tahun 2012 KPK meminta Komisi III DPR membuka blokir dana pembangunan gedung KPK.
Desakan masyarakat pun mengalir deras kepada DPR untuk segera menghilangkan tanda bintang di pos gedung KPK. Masyarakat seolah sehati dalam melancarkan aksi gerakan koin untuk KPK.
Akhirnya, tanda bintang itu dicabut oleh Komisi III DPR pada 11 Oktober 2012. Sementara pembangunannya akan dimulai pada 2013. Gedung setinggi 16 lantai ini nantinya akan bisa menampung 1394 pegawai.
Dengan penghapusan tanda bintang ini, gerakan saweran KPK pun ditutup. Gerakan yang sudah dirintis sejak 26 Juni 2012 pada secara resmi ditutup pada 16 Oktober 2012 lalu. Dana yang berhasil dikumpulkan Rp 403 juta. Dana itu diserahkan ke negara melalui KPK.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa bangunan itu akan berdiri di atas lahan seluas 8.294 meter persegi yang terletak di Kelurahan Guntur, Setiabudi dengan luas tanah 27.600 meter persegi.
Jika pembangunannya selesai, KPK tidak akan lagi meminjam Rutan TNI seperti yang dilakukan sekarang.


3. Gedung MA


Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara akan ditinggikan di atas gedung lamanya. Gedung itu nantinya akan menjadi 14 lantai. Biaya pembangunannya menelan dana Rp 197 miliar rupiah. Pembangunan tahap I Rp 26 miliar, tahap II Rp 100 miliar, tahap III Rp 69 miliar. Pembangunan gedung baru tersebut terungkap saat MA menggelar Laporan Tahunan 2012 pekan lalu. Dalam sampul buku laporan tersebut terdapat tiga gambar yaitu foto MA lama di Jalan Lapangan Banteng, foto kedua yakni gedung MA sekarang dan foto ketiga adalah gedung MA yang akan datang dalam bentuk maket.
Dalam maket tersebut gambar gedung MA baru dengan sebuah tower menjulang tinggi di tengah dengan puncak berupa kubah. Sementara gedung lama tetap berdiri dengan perubahan struktur di beberapa sisi. Pembangunannya akan dimulai tahun ini.


4. Gedung KPU


Komisi Penmilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru senilai Rp 100 miliar. Permintaan itu disampaikan Sekjen KPU saat itu, Suripto Bambang Styadi dalam rapat konsultasi anggaran dengan Komisi II di Gedung DPR RI pada 18 Oktober 2010.
Suripto saat itu mengatakan bahwa gedung KPK yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang dibangn pada tahun 1934 sudah terlalu tua dan layak dijadikan museum. Menurutnya, gedung itu lebih baik dimanfaatkan untuk tempat Pusdiklat Kepemiluan atau museum arsip.
Akhirnya Komisi II DPR mengalokasikan dana Rp 250 miliar untuk pembangunan gedung baru KPU pada tahun 2012 lalu. "Tentang pembangunan Graha Pemilu itu inisiatif dari Komisi II, karena ada anggaran di tahun 2012 yang kita cadangkan untuk keperluan KPU dan Bawaslu pasca UU Penyelenggara Pemilu diselesaikan. Ketika anggaran-anggaran yang dialokasikan relatif sudah bisa dipenuhi, masih ada dana yang memang belum terserap, sekitar Rp 250 miliar," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 10 September 2012.
Meski begitu, dana tersebut masih diberi tanda bintang karena penentuan desain dan lokasinya belum dipastikan.





Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.