Mahkamah Agung (MA) akan punya gedung baru yang lebih tinggi. Anggaran
Rp 197 miliar pun siap digelontorkan untuk proyek yang akan dilaksanakan
tahun ini. Tak hanya MA, beberapa lembaga negara diketahui juga akan
membangun gedung barunya di tahun 2013 ini.
Perjalanannya tak
singkat. Mulai dari permohonan ke DPR, tanda bintang, sampai
pencairannya menjadi kontrovesi yang menarik untuk dilirik kembali.
Mulai dari pembangunan gedung DPR yang penuh hujatan hingga gedung KPK
yang mendapat sumbangan ratusan juta dari warga Indonesia. Berikut
adalah proses pembangunan gedung baru yang ramai diberitakan:
1. Gedung Baru DPR
Para anggota dewan Senayan sempat
akan membangun gedung baru DPR seharga Rp 1,8 triliun pada tahun 2010
lalu. Jika dihitung-hitung, harganya mencapai Rp 10,9 juta per meter
perseginya. Dengan harga selangit, berbagai macam fasilitas pun
disiapkan. Selain kamar istirahat lengkap dengan perabotannya, gedung
berlantai 36 ini juga memiliki fasilitas pula kolam renang dan spa.
Pada
saat itu, anggaran yang sudah disahkan sebesar Rp 250 miliar dalam
APBN-P 2010. Wacana pembangunan ini diawali dengan adanya laporan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengatakan bahwa Gedung Nusantara I
mengalami kemiringan 7 derajat. Meski pihak Kementerian PU telah
membantah pernah melaporkan hal itu, anggota DPR saat itu ngotot bahwa
kemiringan itu ada dan pembangunan gedung baru harus segera dilakukan.
Selain
itu, anggota DPR mengatakan gedung baru dibutuhkan karena gedung yang
ada sudah melebihi kapasitas. Tahun 2010 direncanakan, tahun itu pula
DPR mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak hanya warga masyarakat,
rencana ini juga ditolak oleh beberapa anggota dewan.
Kemudian,
Kementerian PU melakukan kajian dan menyatakan bahwa pembangunan gedung
baru DPR cukup dengan Rp 777 miliar. Namun, angka itu hanya untuk gedung
baru saja. Sementara jika ditotal dengan biaya perbaikan Gedung
Nusantara yang miring, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 800 miliar.
Namun,
karena protes dari masyarakat semakin masif, rencana itu pun dibatalkan
pada Mei 2011. Setelah pembatalan ini, sebagian dari anggaran
dikembalikan ke kas negara sebanyak Rp 620 miliar. Sementara sisanya
masuk ke anggaran tambahan DPR.
Namun, diketahui anggaran
tersebut tidak dikembalikan pada kas negara namun dialihkan dalam bentuk
pagu anggaran perawatan gedung sebesar Rp 500 miliar.
Pengalihan
anggaran gedung baru DPR senilai Rp 800 miliar disepakati dalam rapat
pleno BURT DPR mengenai relokasi anggaran pembangunan gedung DPR RI
tahun 2011 pada tanggal 11 Juli 2011 lalu. Surat keputusan rapat ini
bernomor 162/BURT/R.PLENO/MS.IV/ 07/2011. Beberapa pengalihan anggaran
tersebut di antaranya menjadi anggaran kegiatan aspirasi kunjungan
perorangan pada masa reses sebesar Rp 15.000.000 per kegiatan pada tahun
sidang 2011-2012.
2. Gedung KPK
KPK meminta tambahan
dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,90 miliar pada 12 Juni
2008. Namun tidak mendapat persetujuan dari Komisi III DPR. Lalu, Dirjen
Anggaran menyurati Sekjen KPK untuk memberitahu bahwa anggaran
pembangunan gedung KPK senilai Rp 90 miliar pada BA 99 (Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan. Namun, penggunaannya harus
terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat
rekomendasi dan penetapan.
Namun, Komisi III DPR mengharapkan
anggaran tersebut diberi tanda bintang terlebih dahulu. Pimpinan KPK
juga menyurati DPR perihal anggaran untuk pembangunan gedung KPK TA
2009. Namun belum pernah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran
(DIPA) KPK 2009.
Tak memperoleh kepastian tentang anggaran
pembangunan, KPK diminta untuk mencari gedung pemerintah yang tidak
digunakan. Namun KPK tidak menemukan gedung pemerintah yang akan
dipinjam. Lalu, pada tahun 2012 KPK meminta Komisi III DPR membuka
blokir dana pembangunan gedung KPK.
Desakan masyarakat pun
mengalir deras kepada DPR untuk segera menghilangkan tanda bintang di
pos gedung KPK. Masyarakat seolah sehati dalam melancarkan aksi gerakan
koin untuk KPK.
Akhirnya, tanda bintang itu dicabut oleh Komisi
III DPR pada 11 Oktober 2012. Sementara pembangunannya akan dimulai pada
2013. Gedung setinggi 16 lantai ini nantinya akan bisa menampung 1394
pegawai.
Dengan penghapusan tanda bintang ini, gerakan saweran
KPK pun ditutup. Gerakan yang sudah dirintis sejak 26 Juni 2012 pada
secara resmi ditutup pada 16 Oktober 2012 lalu. Dana yang berhasil
dikumpulkan Rp 403 juta. Dana itu diserahkan ke negara melalui KPK.
Ketua
KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa bangunan itu akan berdiri di atas
lahan seluas 8.294 meter persegi yang terletak di Kelurahan Guntur,
Setiabudi dengan luas tanah 27.600 meter persegi.
Jika pembangunannya selesai, KPK tidak akan lagi meminjam Rutan TNI seperti yang dilakukan sekarang.
3. Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan
Medan Merdeka Utara akan ditinggikan di atas gedung lamanya. Gedung itu
nantinya akan menjadi 14 lantai. Biaya pembangunannya menelan dana Rp
197 miliar rupiah. Pembangunan tahap I Rp 26 miliar, tahap II Rp 100
miliar, tahap III Rp 69 miliar. Pembangunan gedung baru tersebut
terungkap saat MA menggelar Laporan Tahunan 2012 pekan lalu. Dalam
sampul buku laporan tersebut terdapat tiga gambar yaitu foto MA lama di
Jalan Lapangan Banteng, foto kedua yakni gedung MA sekarang dan foto
ketiga adalah gedung MA yang akan datang dalam bentuk maket.
Dalam
maket tersebut gambar gedung MA baru dengan sebuah tower menjulang
tinggi di tengah dengan puncak berupa kubah. Sementara gedung lama tetap
berdiri dengan perubahan struktur di beberapa sisi. Pembangunannya akan
dimulai tahun ini.
4. Gedung KPU
Komisi Penmilihan Umum (KPU) mengajukan
anggaran untuk pembangunan gedung baru senilai Rp 100 miliar.
Permintaan itu disampaikan Sekjen KPU saat itu, Suripto Bambang Styadi
dalam rapat konsultasi anggaran dengan Komisi II di Gedung DPR RI pada
18 Oktober 2010.
Suripto saat itu mengatakan bahwa gedung KPK
yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang dibangn pada
tahun 1934 sudah terlalu tua dan layak dijadikan museum. Menurutnya,
gedung itu lebih baik dimanfaatkan untuk tempat Pusdiklat Kepemiluan
atau museum arsip.
Akhirnya Komisi II DPR mengalokasikan dana Rp
250 miliar untuk pembangunan gedung baru KPU pada tahun 2012 lalu.
"Tentang pembangunan Graha Pemilu itu inisiatif dari Komisi II, karena
ada anggaran di tahun 2012 yang kita cadangkan untuk keperluan KPU dan
Bawaslu pasca UU Penyelenggara Pemilu diselesaikan. Ketika
anggaran-anggaran yang dialokasikan relatif sudah bisa dipenuhi, masih
ada dana yang memang belum terserap, sekitar Rp 250 miliar," ujar Ketua
Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 10 September 2012.
Meski begitu, dana tersebut masih diberi tanda bintang karena penentuan desain dan lokasinya belum dipastikan.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.