Jumat, 15 November 2013

Di DKI, Tiap Hari Motor Bertambah 1.500 Unit dan Mobil 600 Unit

http://images.detik.com/content/2013/11/15/4/183507_macetdepan3.jpg


Kendaraan di DKI Jakarta terus bertambah. Bayangkan saja, per hari DKI kebanjiran 1.500 unit motor dan 600 unit mobil.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengungkapkan pangsa pasar penjualan motor dan mobil memang dominan di Ibukota ini.

"Khusus DKI itu pertambahannya per hari 1.500 kendaraan motor. Ini terekam dari Bea Balik Nama (BBN) kendaraan. Roda 4 itu 600 unit per hari," ungkap Iwan di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Iwan mengatakan, pangsa pasar kendaraan di DKI khusus mobil mencapai 26 persen dari total penjualan mobil nasional 1,1 juta per tahun. Sedangkan motor 8 persen dari total penjualan motor nasional sebesar 7 juta.

Untuk itu, pihaknya siap mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menaikkan pajak progresif. Kenaikan pajak ini akan mencapai 100%.

"Kemungkinan kita meminta kenaikan 100 persen. Kita harapkan itu, perpajakan atau progresif untuk PAD dan tambah bus massal," ungkap Iwan.

Dengan kenaikan pajak hingga 100 persen ini diyakini penerimaan pajak daerah akan bertambah. Nantinya punya kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak yang cukup tinggi.



"Punya motor satu dan mobil satu tidak kena. Tapi kalau punya dua motor kena progresif," tuturnya.

Pajak progresif ini merupakan pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah kendaraan. Dengan kata lain, pajak kendaraan kedua dan ketiga akan lebih besar.

Pajak progresif sebelumnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2010. Rencananya, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga besaran pajak progresif akan meningkat 100% dari aturan sebelumnya.

Mengutip Perda tersebut, besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5% kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 4% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Sementara dalam revisi Perda No. 8/2010 yang sedang digodok oleh DPP, besaran persentase pajak progresif sebesar 3% kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 4% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 8% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.


Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.